Selasa, 22 Februari 2022

Bisakah CPNS Memperoleh Tugas Belajar?

Dalam setiap perjalan kita, ada banyak orang yang berjasa

Judul tulisan ini adalah pertanyaan yang saya tanyakan ke Google setelah melihat pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjelang akhir tahun 2020. Saat itu, saya tidak melihat ada peluang untuk mendapatkan keduanya : menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melanjutkan S3 dengan Beasiswa MEXT. Saya harus memilih salah satunya. Saat itu, saya memilih untuk menjadi ASN dengan pertimbangan saya masih bisa berjuang untuk mendapatkan beasiswa lain. Tidak dengan ASN, sekali mengundurkan diri, maka tidak akan bisa mendaftar lagi untuk selamanya. Berkat saran dari dosen pembimbing, pilihan tersebut tidak membuat saya berhenti untuk terus mencoba memperjuangkan keduanya. Perjuangan ini membuat saya harus membaca dan mempelajari aturan pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar untuk ASN di Indonesia. Tulisan ini saya buat untuk memberikan gambaran bagi teman-teman yang sedang menghadapi hal yang sama. Tapi ada satu catatan penting : masalah kita boleh sama, tapi belum tentu solusinya juga sama karena Tuhan punya rencana untuk setiap makhluk-Nya. Oleh sebab itu, jangan jadikan tulisan ini sebagai penunjuk jalan, apalagi lentera dalam kegelapan. Tulisan ini dibuat hanya sebagai wawasan teman-teman dalam membuat keputusan. 

SE MENPAN RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar

Saat itu (tahun 2021), ini yang berlaku sebagai dasar hukum pemberian Tugas Belajar. Pada poin 3 disebutkan bahwa tugas belajar bisa diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Jika mengacu ke poin ini, maka Tugas Belajar baru bisa diberikan paling cepat 2 tahun sejak TMT CPNS. Pada poin berikutnya disebutkan bahwa untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Jika mengacu ke poin ini, Tugas Belajar baru bisa diberikan paling cepat 1 tahun sejak TMT CPNS, dengan syarat sudah menerima SK PNS. Kesimpulannya adalah selama status kita CPNS maka kita tidak bisa mendapatkan Tugas Belajar yang legal. Bagaimana jika nekat berangkat, lalu nanti pulang lagi setelah PNS dan mencapai syarat waktu minimum untuk mengurus Tugas Belajar? Pilihan beresiko, ijazah studi lanjut kita tidak bisa diakui di Indonesia karena salah satu syarat penyetaraan ijazah Luar Negeri (LN) bagi ASN adalah memiliki dokumen Tugas Belajar. Selain itu, Mamak saya juga berpesan : untuk alasan sebaik apapun, jangan pernah melanggar aturan. Tujuan baik harus dicapai dengan cara yang juga baik, karena sekali kita berbohong maka kita akan dipaksa untuk membuat kebohongan berikutnya. Karena ridho Allah tergantung pada ridho orang tua, maka saya memilih untuk patuh dan memilih untuk mengundurkan diri dari beasiswa.

Undur Diri dari Beasiswa

Mengundurkan diri adalah pilihan yang harus dilakukan. Kebetulan juga saat itu saya sedang sakit, jadi ada alasan untuk mengundurkan diri dengan cara yang lebih sederhana dibandingkan harus menjelaskan peraturan yang ada di negara kita ke pihak asing. Berkat kuasa Allah, pengunduran diri saya ditolak Profesor. Beliau menyarankan saya untuk cuti selama satu tahun sehingga peluang untuk kuliah dengan Tugas Belajar yang legal kembali terbuka.

Satu tahun berlalu...

Setelah menerima soft copy SK PNS, saya kembali berjuang untuk memperoleh Tugas Belajar. TMT SK PNS saya adalah 1 Desember 2021. Saya mengajukan permohonan Tugas Belajar ke Rektor pertengahan Januari, tepatnya 20 Januari 2021. Dalam proses pengurusan dokumen, yang harus diingat adalah kita bukan satu-satunya manusia yang harus dilayani oleh yang bersangkutan. Jadi, semangatlah untuk terus mengawal dokumen kita dengan mengingatkan petugas yang berwenang dengan sopan-santun yang tulus. Betapapun kesalnya dengan tahapan yang harus dilalui, tahanlah diri untuk tidak bertindak dan mengeluarkan kata-kata yang menyakiti perasaan orang lain. Surat-menyurat yang dibutuhkan sama pentingnya dengan menjaga hubungan baik dengan orang lain. Alur mengurus Tugas Belajar ini mungkin berbeda untuk setiap Satuan Kerja (Satker). Di UIN Sulthan Thaha Saifudin Jambi, alurnya adalah sebagai berikut : Bagian Administrasi dan Umum tempat memasukkan surat; Biro Administrasi Umum Perencanaan Kepegawaian dan Keuangan (AUPKK); Rektor; Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (WR2); Bagian Organisasi dan Kepegawaian (untuk kasus saya, diminta konsultasi terlebih dahulu ke Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kepegawaian atau WR1); Rektor menandatangani dokumen yang diminta; baru kemudian dokumen tersebut distempel basah di Bagian Administrasi dan Umum. Idealnya, kita hanya perlu memasukkan surat ke Bagian Umum dan jika surat kita sudah selesai bisa kita ambil lagi di Bagian Umum. Karena saya membutuhkan surat ini secepat mungkin, maka saya memilih untuk mengantarkan sendiri surat dari satu bagian ke bagian yang lain.

Apa saja dokumen yang perlu dilampirkan bersama surat permohonan Tugas Belajar ke Rektor? Fotokopi SK CPNS, fotokopi SK PNS, surat panggilan untuk memulai perkuliahan, surat penerimaan perguruan tinggi, surat sponsor beasiswa, dan SKP. Sebetulnya tidak ada aturan baku tentang dokumen yang harus dilampirkan, dicermati saja kira-kira dokumen apa yang perlu dilihat pimpinan agar bisa merekomendasikan kita untuk memperoleh Tugas Belajar. Untuk kasus yang berbeda mungkin dibutuhkan dokumen yang berbeda juga. Alhamdulillah, 8 Februari 2022 semua surat yang saya butuhkan dari Satker selesai. Ada 3 surat yang ditandatangani Rektor : Surat permohonan pemberian SK Tugas Belajar yang ditujukan Rektor ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri dan pembuatan paspor dinas yang ditujukan oleh Rektor ke Sekjen Kemenag (untuk kasus saya, surat ini tidak terpakai karena sponsor saya adalah beasiswa asing, surat ini hanya dibutuhkan jika menggunakan dana APBN), dan surat pernyataan Rektor bermaterai tentang urgensi bidang ilmu yang akan saya pelajari (dibutuhkan karena TMT PNS saya baru 1 bulan).

Apa saja kendala mengurus Tugas Belajar di Satker? Karena kasus saya khusus maka perlu sekali memahami peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan terbaru. Saat saya mengajukan Tugas Belajar, ada SE Menpan RB terbaru, yaitu Nomor 28 Tahun 2021 yang disahkan Tanggal 29 Desember 2021. Dalam SE ini disebutkan bahwa pengecualian persyaratan pemberian Tugas Belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional. Jabatan sebagaimana dimaksud ini ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri. Saya tidak memahami kalimat ini dengan sempurna. Saya skip pada bagian persetujuan Menteri sehingga dokumen saya mengalami masalah di bagian Biro Kepegawaian Kemenag saat proses pengurusan di Jakarta. Selain itu, karena kasus saya khusus maka saya harus berjuang sendiri mencari peluang dilegalkannya Tugas Belajar saya oleh Undang-Undang. Saya tidak bisa manut saja dengan jawaban yang diberikan oleh Bagian Kepegawaian. Bukan karena saya tidak mempercayai mereka, tapi memang kasus yang saya alami ini langka sehingga Bagian Kepegawaian juga tidak terbiasa. Saya percaya mereka bekerja sesuai dengan SOP, bukan bermaksud untuk mempersulit saya. Kita tinggal di negara demokrasi sehingga kita bisa menyuarakan pendapat saat kita memiliki pandangan yang berbeda. Tapi ingat, berargumen juga harus beretika. Komunikasi adalah koenci harapan dan keinginan kita bisa dikabulkan.

Biro Kepegawaian Kemenag

Secara administrasi, saya harus masuk kampus mulai 1 April 2022. Oleh sebab itu, saya memilih untuk mengurus langsung Tugas Belajar saya ke Jakarta. Dalam kondisi pandemi, syarat masuk ke Kantor Kemenag harus memiliki hasil PCR negatif. Sekitar satu jam setelah berkas saya serahkan ke Biro Kepegawaian, saya dikabari bahwa berkas saya tidak bisa diproses karena TMT PNS saya baru 1 bulan. Selain itu, petugas di Biro Kepegawaian juga menyampaikan bahwa SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 belum berlaku karena masih dilakukan revisi. Dalam kondisi panik, saya harus berpikir cepat mengenai langkah apa yang harus diambil. Saat itu saya berpikir, jika saya mendebat petugas yang menerima berkas sesuai pengetahuan saya tentang peraturan pemberian Tugas Belajar maka tidak akan ada yang berubah karena beliau hanya menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang ada. Saya memilih untuk meminta saran ke Pejabat terkait di Satker. Singkat cerita, kasus saya ini membutuhkan diplomasi Rektor dengan Dirjen sehingga tidak ada lagi usaha yang bisa saya lakukan selain menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada Allah dan pimpinan perguruan tinggi. Tugas saya hanya menunggu dan berdo'a karena ini bukan lagi wewenang saya. Setelah beberapa hari, saya mendapat kabar bahagia dari Biro Kepegawaian Kemenag pada tanggal cantik, 22-02-2022, bahwa dokumen Tugas Belajar saya bisa diambil di awal Maret. Alhamdulillah, semoga setelah ini tidak ada drama lagi. Terimakasih untuk semua pihak yang sudah mendo'akan dan membantu saya. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan yang lebih baik. Do'a kan juga semoga Allah berikan saya kemampuan untuk menjalankan amanah ini dengan baik dan ilmu yang saya pelajari selama Tugas Belajar nanti bisa bermanfaat untuk akhirat dan dunia saya dan orang-orang di sekitar. Aaamiin YRA...

Cerita ini belum selesai karena perjalanan ini masih panjang. Pada catatan berikutnya akan saya bagikan pengalaman mengurus dokumen lain. Khusus cerita dokumen Tugas Belajar ini, saya ingin berterimakasih kepada :

  • Orang tua dan kedua adik yang selalu mendo'akan dan mendukung setiap pilihan hidup saya tanpa pernah risau dengan komentar orang lain. Saya beruntung karena Allah titipkan pada sosok orang tua yang sangat bijaksana. 
  • Bapak Rektor, Ibu Wakil Rektor 1, dan Bapak Wakil Rektor 2 UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang mau turun tangan memperjuangkan Tugas Belajar ini sejak pertama kali saya bergabung di sini. Kepercayaan ini harus saya jaga dengan baik. 
  • Geng KPR Syariah yang senantiasa mendo'akan dan mau menampung segala uneg-uneg saya selama perjalanan mengurus Tugas Belajar ini. Kehidupan yang sesungguhnya tidak sesederhana tulisan ini.
  • Ketua Pusat Kajian SDGs yang super legowo membiarkan saya gentayangan dan memaklumi absensi saya sebagai sekretaris akibat proses pengurusan Tugas Belajar ini.
  • Kak Ningsih yang selalu memberi saran bagaimana agar hubungan dengan orang lain bisa balance dan tidak menyakiti.
  • Kak Vita yang selalu bawel mengingatkan untuk memantau setiap perjalanan dokumen.
  • Uda Indra yang selalu bersedia menjawab pertanyaan mengenai Tugas Belajar LN.
  • Pak Dodi yang bersedia memberikan tips dan trik mengurus Tugas Belajar.
  • Kak Ami dan Kak Defina yang bersedia menjadi tempat menitipkan dokumen.  
  • Teman-teman Pusat Kajian yang membuat saya terpaksa rajin mengurus Tugas Belajar ini karena selalu ditanya kapan berangkat ke Jepang. Semoga setelah Tugas Belajar ini keluar saya bisa menjawab dengan lebih pasti, haha.
  • Mba Refa yang sudah bersedia menampung saya di rumahnya selama saya menunggu di Jakarta. Berkat kebaikan Mba Refa saya bisa menghemat biaya akomodasi. 
  • Ii yang bersedia mendengarkan curhat selama masa penantian.
  • Semua petugas administrasi yang berperan dalam proses pengurusan Tugas Belajar ini (Pak Dono, Bu Zakia, Amoy, dan lain-lain).
  • Danker yang bersedia mencarikan koneksi ke Biro Kepegawaian Kemenag.
  • Teman-teman CPNS 2019 yang tidak bisa dipisahkan dari rangkaian cerita Tugas Belajar ini.
  • Semua pihak yang tidak mungkin untuk dituliskan namanya satu persatu dalam catatan ini. Semuanya berperan tanpa saya sadari. Tugas Belajar ini saya peroleh karena do'a dan bantuan kalian.
Catatan : saya tidak bisa melampirkan contoh file yang dibutuhkan dalam pengurusan Tugas Belajar ini karena berisi banyak data pribadi. Bagi yang membutuhkan penjelasan lebih lengkap bisa hubungi saya via e-mail meldataspika@uinjambi.ac.id atau pesan IG di @meldataspika.

Tidak ada komentar: